Anggaran Dasar
Pasal 1 - NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
- Perseroan terbatas ini bernama :“PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE Tbk” (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Balikpapan.
- Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain,baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan dari Dewan - Komisaris.
Pasal 2 - JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
Pasal 3 - MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
- Maksud dan tujuan Perseroan ialah :
- Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri (KBLI 20112)
- Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar (KBLI 46651)
- Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi (KBLI 23953)
- Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau kaca (KBLI 46633)
- Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya (KBLI 38220)
- Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat atau Keramik Bukan Batu Bata dan Genteng (KBLI 23929 dan KBLI 2392)
- Kegiatan Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus (KBLI 49432)
- Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI 46100)
Pasal 4 - MODAL
- Modal dasar Perseroan berjumlah Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar Rupiah) terbagi atas 2.600.000.000 (dua miliar enam ratus juta) lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah).
- Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 25% (dua puluh lima persen) atau sejumlah 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp65.000.000.000,00 (enam puluh lima miliar Rupiah) oleh para pemegang saham yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta.
- Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut keperluan modal Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan cara penawaran umum terbatas dengan menawarkan hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham Perseroan atau dengan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu dengan jumlah tertentu, dengan memperhatikan peraturan yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal serta peraturan-peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan ini.
- Setiap saham dalam simpanan yang dikeluarkan lebih lanjut harus disetor penuh. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib diumumkan kepada publik pada saat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai penyetoran tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dalam bidang pasar modal;
- benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib dinilai oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan tidak dijaminkan dengan cara apapun juga;
- memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dengan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam bentuk saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus ditetapkan berdasarkan nilai pasar yang wajar; dan
- dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
- Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan dengan cara penawaran umum terbatas maupun peningkatan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu memutuskan jumlah maksimum saham dalam simpanan yang akan dikeluarkan, maka Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus melimpahkan kewenangan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya telah dikeluarkan dalam rangka penawaran umum terbatas atau peningkatan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu tersebut.
- Jika saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan adalah Efek bersifat Ekuitas, maka:
- Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek bersifat Ekuitas yang dilakukan dengan pemesanan, maka hal tersebut wajib dilakukan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada pemegang saham yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal yang ditentukan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pengeluaran Efek bersifat Ekuitas dalam jumlah yang sebanding dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan atas nama pemegang saham masing-masing pada tanggal tersebut.
- Pengeluaran Efek bersifat ekuitas tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham dapat dilakukan dalam hal pengeluaran saham:
- ditujukan kepada karyawan Perseroan;
- ditujukan kepada pemegang obligasi atau Efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;
- dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham; dan/atau
- dilakukan sesuai dengan peraturan dibidang Pasar Modal yang membolehkan penambahan modal tanpa HMETD.
- HMETD wajib dapat dialihkan dan diperdagangkan, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
- Efek bersifat ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak diambil oleh pemegang HMETD harus dialokasikan kepada semua pemegang saham yang memesan tambahan Efek bersifat ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah Efek bersifat ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek bersifat ekuitas yang akan dikeluarkan, Efek bersifat ekuitas yang tidak diambil tersebut wajib dialokasikan sebanding dengan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang memesan tambahan Efek bersifat ekuitas.
- Dalam hal masih terdapat sisa Efek bersifat ekuitas yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf d Anggaran Dasar Perseroan ini, maka dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek bersifat ekuitas tersebut wajib dialokasikan kepada Pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga dengan harga dan syarat-syarat yang sama.
- Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel untuk pemegang Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan terdahulu yang telah menyetujui pengeluaran Efek tersebut.
- Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran, dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham yang mempunyai klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Perubahan anggaran dasar dalam rangka perubahan modal dasar harus disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Penambahan modal dasar Perseroan yang mengakibatkan modal ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dapat dilakukan sepanjang:
- telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menambah modal dasar;
- telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 huruf b Pasal ini;
- Dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10) huruf c Anggaran Dasar Perseroan ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya, sehingga modal disetor menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu dalam Pasal 4 ayat (10) huruf c Anggaran Dasar Perseroan ini tidak terpenuhi; dan/atau
- Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10) huruf a Anggaran Dasar Perseroan ini termasuk juga persetujuan untuk mengubah anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) huruf d Anggaran Dasar Perseroan ini.
- Perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan modal dasar menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut.
Pasal 5 - SAHAM
- Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.
- Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal atau tanpa nilai nominal.
- Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
- Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) saham.
- Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa orang maka mereka yang memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk secara tertulis seorang di antara mereka atau menunjuk seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut.
- Selama ketentuan dalam ayat 5 di atas belum dilaksanakan, para pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan.
- Setiap pemegang saham wajib untuk tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia berlaku peraturan Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan.
- Dalam hal Saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham kepada pemegang sahamnya.
- Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.
- Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya:
- nama dan alamat pemegang saham;
- nomor surat saham;
- nilai nominal saham;
- tanggal pengeluaran surat saham.
- Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:
- nama dan alamat pemegang saham;
- nomor surat kolektif saham;
- nomor surat saham dan jumlah saham;
- nilai nominal saham;
- tanggal pengeluaran surat kolektif saham.
- Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direktur Utama atau 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya.
- Apabila terdapat pecahan nilai nominal saham, pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.
- Para pemegang pecahan nilai nominal saham tersebut harus menunjuk seorang diantara mereka atau seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut.
- Direksi atau kuasa yang ditunjuk olehnya berkewajiban untuk mengadakan daftar pemegang saham dan dalam daftar itu dicatat nomor-nomor urut surat saham, jumlah saham yang dimiliki, nama-nama dan alamat-alamat para pemegang saham dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
Pasal 6 - SURAT SAHAM
- Bukti Kepemilikan Saham sebagai berikut :
- dalam hal saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham kepada pemegang sahamnya;
- dalam hal saham Perseroan masuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan.
- Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat kolektif saham yang memberi bukti pemilikan dari 2 (dua) saham atau lebih yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.
- Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan :
- Nama dan alamat para pemegang saham;
- Nomor surat saham;
- Nilai nominal saham;
- Tanggal pengeluaran surat saham.
- Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan :
- Nama dan alamat pemegang saham;
- Nomor surat kolektif saham;
- Nomor surat saham dan jumlah saham;
- Nilai nominal saham;
- Tanggal pengeluaran surat kolektif saham.
- Setiap surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham harus dicetak dan diberi nomor urut dan harus dibubuhi tanggal pengeluaran serta memuat tandatangan-tandatangan dari Direktur Utama dan Komisaris Utama dan tandatangan-tandatangan tersebut dapat dicetak langsung pada surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham, dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
- Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada Bank Kustodian, Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada Bank Kustodian yang ditandatangani oleh Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris Utama atau tanda tangan tersebut dicetak langsung pada konfirmasi tertulis.
- Konfirmasi tertulis yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif sekurang-kurangnya harus mencantumkan:
- Nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian yang melaksanakan Penitipan Kolektif yang bersangkutan;
- Tanggal pengeluaran konfirmasi tertulis;
- Jumlah saham yang tercangkup dalam konfirmasi tertulis;
- Jumlah nilai nominal saham yang tercangkup dalam konfirmasi tertulis;
- Ketentuan bahwa setiap saham dalam Penitipan Kolektif dengan klasifikasi yang sama, adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain;
- Persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi untuk pengubahan konfirmasi tertulis.
Pasal 7 - SURAT SAHAM PENGGANTI
- Surat saham dan surat kolektif saham yang rusak :
- dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham terserbut dapat dilakukan jika :
pihak yang mengajukan permohonan tertulis penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut; dan
Perseroan telah menerima surat saham yang rusak;
- Perseroan wajib memusnahkan asli surat saham rusak tersebut setelah memberikan penggantian surat saham.
- Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika:
- pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut;
- Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut;
- pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi Perseroan; dan
- rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah diumumkan di Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum pengeluaran pengganti surat saham.
- Untuk saham yang tercatat pada Bursa Efek berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek dimana saham tersebut tercatat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Setelah pengganti surat saham tersebut dikeluarkan, maka asli surat saham tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.
- Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham tersebut ditanggung oleh Pemegang Saham yang berkepentingan.
- Ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 pasal ini juga berlaku untuk pengeluaran pengganti surat kolektif saham atau Efek Bersifat Ekuitas.
Pasal 8 - PENITIPAN KOLEKTIF
- Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan segenap pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
- Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang bersangkutan untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.
- Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana terbentuk dari suatu kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam Daftar Pemegang Saham atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan dan Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut.
- Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan.
- Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana dalam bentuk kontrak investasi kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud.
- Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek.
- Dalam Penitipan Kolektif, setiap saham dari jenis dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain.
- Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau jaminan yang cukup bahwa Pihak tersebut benar-benar sebagai pemegang saham dan surat saham tersebut benar-benar hilang atau musnah.
- Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana.
- Pemegang rekening yang efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya dalam rekening efek tersebut.
- Pemegang rekening efek yang berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham adalah pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek 1 (satu) hari kerja sebelum panggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku di Pasar Modal wajib menyampaikan daftar nama pemegang rekening efek kepada Perseroan untuk didaftarkan dalam Buku Daftar Pemegang Saham yang khusus disediakan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
- Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham atas saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian, yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak-hak sehubungan dengan pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak-hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk kepentingan masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut.
- Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
- Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemilik rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh
masing-masing pemegang Rekening Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen saham bonus atau hak-hak lainnya tersebut.
Pasal 9 - DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS
- Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan.
- Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat :
- nama dan alamat para pemegang saham dan/ atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
- jumlah, Nomor dan tanggal perolehan saham yang dimiliki para pemegang saham;
- jumlah yang disetor atas setiap saham;
- nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
- keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang;
- keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi.
- Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan serta tanggal saham itu diperoleh. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya.
- Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus Perseroan, harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal/ alamat dengan surat yang disertai tanda penerimaan kepada Direksi. Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka semua surat-surat, panggilan dan pemberitahuan kepada Pemegang Saham adalah sah jika dialamatkan pada Alamat Pemegang Saham yang terakhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.
- Direksi menyediakan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Khusus di Kantor Perseroan. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah dapat meminta agar Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus diperlihatkan kepadanya pada waktu jam kerja Perseroan.
- Pemegang Saham yang sah dari Perseroan berhak untuk melakukan semua hak yang diberikan kepada seorang pemegang saham berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar ini.
- Pendaftaran nama lebih dari 1 (satu) orang untuk 1 (satu) saham atau pemindahan hak dari 1 (satu) saham kepada lebih dari 1 (satu) orang tidak diperkenankan. Karenanya dalam hal pemilikan bersama dan 1 (satu) saham, para pemilik bersama harus mengangkat di antara mereka seorang yang akan mewakili mereka dalam pemilikan saham itu dan yang harus dianggap sebagai pemegang saham tersebut, yang namanya harus dicatat sebagai pemegang saham dalam Daftar Pemegang Saham dan atas surat saham yang bersangkutan. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan berhak memperlakukan pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas saham (saham) tersebut.
- Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi wewenang kepada Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus. Setiap pendaftaran atas pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindahtanganan, pengagunan, gadai atau jaminan fidusia, yang menyangkut saham-saham Perseroan atau hak-hak atau kepentingan-kepentingan atas saham-saham harus dilakukan sesuai dengan anggaran dasar ini dan peraturan perundangan di bidang Pasar Modal.
- Atas permintaan pemegang saham yang bersangkutan atau penerima gadai atau penerima fidusia, pembebanan atas saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham dengan cara yang akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan bukti yang memuaskan yang dapat diterima oleh Direksi mengenai gadai atau fidusia atas saham yang bersangkutan.
Pasal 10 - PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
- Dalam hal terjadi perubahan pemilikan atas suatu saham, pemilik asli yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap dianggap sebagai pemegang saham sampai nama pemilik baru telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, dengan tidak mengurangi izin-izin pihak yang berwenang dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pada Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan.
- Semua pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang memindahkan hak dan oleh atau atas nama pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang bersangkutan.
Dokumen pemindahan hak atas saham harus memenuhi peraturan Pasar Modal yang berlaku di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
- Direksi dapat menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham dalam Buku Daftar Pemegang Saham Perseroan apabila cara-cara yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan ini tidak dipenuhi atau apabila salah satu syarat dalam izin yang diberikan kepada Perseroan oleh pihak yang berwenang atau hal lain yang disyaratkan oleh pihak yang berwenang tidak terpenuhi.
- Apabila Direksi menolak untuk mencatatkan pemindahan hak atas saham tersebut, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan untuk pendaftaran itu diterima oleh Direksi Perseroan, Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya.
- Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada bursa efek di Indonesia setiap penolakan untuk mencatat pemindahan hak harus sesuai dengan peraturan bursa efek di Indonesia yang berlaku di tempat saham Perseroan dicatatkan.
- Orang yang mendapat hak atas saham karena kematian seorang pemegang saham atau karena alasan lain yang menyebabkan kepemilikan suatu saham berubah menurut hukum, dengan mengajukan bukti-bukti hak sebagaimana sewaktu-waktu disyaratkan oleh Direksi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftar sebagai pemegang saham.
Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik bukti-bukti hak itu tanpa mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini serta dengan mengindahkan peraturan yang berlaku di bursa efek di Indonesia, tempat saham Perseroan dicatatkan.
- Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke rekening Efek lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan Perusahaan Efek.
- Semua pembatasan, larangan, dan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini yang mengatur hak untuk memindahkan hak atas saham dan pendaftaran pemindahan hak atas saham harus berlaku pula terhadap setiap pemindahan hak menurut ayat 6 Pasal 10 ini.
Pasal 11 - RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
- RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, yang dalam anggaran dasar ini disebut juga RUPS Luar Biasa, yang dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan Perseroan.
- Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain.
- Selain pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Yang dimaksud RUPS secara elektronik adalah pelaksanaan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
- Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
- Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan batas waktu selain sebagaimana diatur pada ayat 4
- Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS lainnya pada setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
- RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan.
- Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya atau atas permintaan Dewan Komisaris Perseroan atau atas permintaan pemegang saham dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1 ayat 12.
- Dalam RUPS Tahunan Direksi menyampaikan :
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 Anggaran Dasar ini.
Usulan penggunaan Laba Perseroan apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.
Usulan Penunjukan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
- (1) Penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS Perseroan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris.
(2) Usulan penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang diajukan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini wajib memperhatikan rekomendasi komite audit.
(3) Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai :
alasan pendelegasian kewenangan; dan
kriteria atau Batasan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang dapat ditunjuk.
- Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan pidana lainnya.
- Permintaan Penyelenggaraan RUPS Oleh Pemegang Saham :
(1). Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dapat dilakukan atas permintaan :
1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat meminta agar diselenggarakan RUPS; atau
Dewan Komisaris.
(2). Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.
(3). Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini yang disampaikan oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud pada butir (1) huruf a ayat ini ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
(4). Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus:
dilakukan dengan itikad baik;
mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
merupakan permintaan yang membutuhkan Keputusan RUPS;
disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang harus diputuskan dalam RUPS; dan
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
(5). Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini diterima Direksi.
(6). Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat dan surat tercatat sebagaimana dimaksud dalam butir (2) ayat ini dari pemegang saham atau Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (5) ayat ini.
(7). Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (5) ayat ini atas usulan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir (1) huruf a ayat ini, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan :
terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham yang tidak diselenggarakan; dan
alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
(8). Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksudkan pada butir (7) ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan Kembali permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (1) huruf a ayat ini kepada Dewan Komisaris.
(9). Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (8) ayat ini diterima Dewan Komisaris.
(10). Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (9) ayat ini.
(11). Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman sebagaimana yang dimaksud dalam butir (9) ayat ini dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib mengumumkan :
terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham yang tidak diselenggarakan; dan
alasan tidak menyelenggarakannya RUPS.
(12). Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (11) ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (1) huruf a ayat ini.
(13). Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (12) ayat ini wajib menyelenggarakan RUPS.
(14). Jika permintaan penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri, pemegang saham yang melakukan permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (1) huruf a ayat ini wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
(15).Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (5) ayat ini atas usulan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam butir (1) huruf b ayat ini, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan :
terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari Dewan Komisaris yang tidak diselenggarakan; dan alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
(16). Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (15) ayat ini atau jangka waktu 15 (lima) belas) hari telah terlampaui, Dewan Komisaris menyelenggarakan sendiri RUPS.
(17).Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (15) ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud pada butir (16) ayat ini telah terlampaui.
(18).Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (17) ayat ini.
(19).Prosedur penyelenggaraan RUPS yang dilakukan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam butir (5) dan butir (6) ayat ini, Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam butir (9) ayat ini dan butir (17) ayat ini dan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir (13) ayat ini wajib dilakukan sesuai dengan prosedur penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan anggaran dasar ini.
(20).Selain memenuhi prosedur RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (19) ayat ini dalam pemberitahuan mata acara RUPS wajib memuat juga informasi:
- penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas permintaan pemegang saham dan nama pemegang saham yang mengusulkan serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perseroan, jika Direksi atau Dewan Komisaris melakukan RUPS atas permintaan pemegang saham;
- menyampaikan nama pemegang saham serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perseroan dan penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin penyelenggaraan RUPS, jika RUPS dilaksanakan pemegang saham sesuai dengan penetapan ketua pengadilan negeri untuk menyelenggarakan RUPS; atau
- penjelasan bahwa Direksi tidak melaksanakan RUPS atas permintaan Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris melakukan sendiri RUPS yang diusulkannya.
Pasal 12 - TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN DAN WAKTU PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
- RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia.
- Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS.
- Tempat penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini wajib dilakukan di:
- tempat kedudukan Perseroan (tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan);
- tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya
- ibukota provinsi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan; atau
- provinsi tempat kedudukan Bursa Efek yang mencatatkan saham Perseroan.
- Prosedur Penyelenggaraan RUPS:
Dalam menyelenggarakan RUPS, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham; dan
- melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham
- Pemberitahuan RUPS kepada OJK:
(1). Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS.
(2). Mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus diungkapkan secara jelas dan rinci.
(3). Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada OJK paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.
- Pengumuman RUPS:
(1) Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan.
(2) Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini paling kurang memuat:
ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat;
tanggal penyelenggaraan RUPS; dan tanggal pemanggilan RUPS.
(3) Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 12 butir (1), selain memuat hal yang disebut pada butir (2) ayat ini, pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini, wajib memuat informasi bahwa Perseroan menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris.
(4) Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam butir (2) dan butir (3) ayat ini, dalam pengumuman RUPS wajib memuat juga keterangan:
- RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak diperoleh dalam RUPS pertama; dan
- pernyataan tentang kuorum keputusan yang disyaratkan dalam setiap rapat.
- Usulan Mata Acara Rapat:
(1) Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemanggilan RUPS.
(2) Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini merupakan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
(3) Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus:
dilakukan dengan itikad baik;
mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS;
menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan anggaran dasar.
(4) Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari pemegang saham dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan, sepanjang usulan mata acara rapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir (1) sampai dengan butir (3) ayat ini.
- Pemanggilan RUPS:
(1) Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS.
(2) Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini paling kurang memuat informasi:
tanggal penyelenggaraan RUPS;
waktu penyelenggaraan RUPS;
tempat penyelenggaraan RUPS;
ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut;
informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya
pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan; daninformasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui e-RUPS.
- Pemanggilan RUPS kedua dan lewatnya jangka waktu RUPS Kedua:
(1). Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan:
(a) RUPS kedua wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama diselenggarakan.
(b) pemanggilan RUPS kedua wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan; dan
(c) dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama telah diselenggarakan dan tidak mencapai kuorum kehadiran.
(2). Dalam hal Perseroan tidak melakukan RUPS kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir (1) huruf a ayat ini, Perseroan wajib melakukan RUPS dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini.
- Pemanggilan RUPS ketiga dan ketentuan mengenai RUPS Ketiga:
(1). Ketentuan mengenai pemanggilan dan pelaksanaan RUPS ketiga atas permohonan Perseroan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2). Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah RUPS kedua dilangsungkan.
(3). Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini memuat paling sedikit:
ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan;
daftar hadir pemegang saham dalam RUPS pertama dan kedua;
daftar pemegang saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS pertama dan kedua;
upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi kuorum RUPS kedua; dan
besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan alasannya.
- RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh Perseroan sebelum mendapatkan penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 butir (1) pasal ini.
- Bahan Mata Acara Rapat :
(1). Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham yang dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS.
(2). Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini wajib tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS.
(3). Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengatur kewajiban ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini, penyediaan bahan mata acara rapat dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lain tersebut.
(4). Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia :
disitus web Perseroan paling singkat sejak saat pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan RUPS; atau
pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a namun paling lambat pada saat penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5). Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, Perseroan wajib menyediakan formulir pernyataan bermeterai cukup untuk ditandatangani oleh Pemegang Saham Independen sebelum pelaksanaan RUPS, paling sedikit menyatakan bahwa:
yang bersangkutan benar-benar merupakan Pemegang Saham Independen; dan
apabila di kemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ralat Pemanggilan:
(1). Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 butir (2) Pasal ini.
(2). Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 butir (1) dan (2) pasal ini.
(3). Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan Perseroan atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini tidak berlaku, sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
- Hak Pemegang Saham:
(1). Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS.
(2). Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS.
(3). Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS ketiga, ketentuan pemegang saham yang berhak hadir sebagai berikut:
untuk RUPS kedua, pemegang saham yang berhak hadir merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS kedua; dan
untuk RUPS ketiga, pemegang saham yang berhak hadir merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS ketiga.
(4). Dalam hal terjadi pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat 12 butir (2) pasal ini, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan ulang RUPS.
(5). Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat 12 butir (2) pasal ini, pemegang saham yang berhak hadir mengikuti ketentuan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir (2) ayat ini.
(6). Dalam hal RUPS diselenggarakan oleh Dewan Komisaris sebagaimana serta pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 12, daftar pemegang saham dapat disampaikan oleh biro administrasi efek dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada penyelenggara RUPS.
(7). Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham berhak memperoleh informasi mata acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
(8). Dalam RUPS tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
- Kehadiran Pihak Lain Dalam RUPS
Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat mengundang pihak lain yang terkait dengan mata acara RUPS.
- Pemberian Kuasa Secara Elektronik
(1). Perseroan wajib menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS.
(2). Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 13 butir 1 sampai 5 pasal ini dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya menghadiri dan/atau memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3). Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini dapat dilakukan pemegang saham secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
(4). Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (3) ayat ini harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.
(5). Pemegang saham dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara elektronik.
(6). Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud dalam butir (3) ayat ini jika pemegang saham mencantumkan pilihan suara.
(7). Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada butir (6) ayat ini dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.
(8). Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik meliputi :
Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham;
pihak yang disediakan oleh Perseroan; atau
pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.
(9). Perseroan wajib menyediakan Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada butir (8) huruf b ayat ini.
(10). Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (8) ayat ini wajib:
cakap menurut hukum; dan
bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan.
(11). Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (10) ayat ini harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
(12). Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara langsung, wewenang Penerima Kuasa untuk memberikan suara atas nama pemberi kuasa dinyatakan batal.
(13). Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa, serta pemberian dan perubahan suara melalui e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(14). Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPS.
(15). Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPS Perseroan.
(16). Penerima Kuasa bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari pemegang saham dan harus melaksanakan kuasa tersebut dengan itikad baik dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyedia e-RUPS
(1) Kegiatan sebagai Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan biro administrasi efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS.
(3) Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini wajib berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
(4) Kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini berlaku pula bagi Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
(5) Penyedia e-RUPS wajib paling sedikit:
terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyediakan hak akses kepada Pengguna e-RUPS untuk dapat mengakses e-RUPS;
memiliki dan menetapkan mekanisme atau prosedur operasional standar penyelenggaraan e-RUPS;
memastikan terselenggaranya kegiatan dan keberlangsungan kegiatan e-RUPS;
memastikan keamanan dan keandalan e-RUPS;
menginformasikan kepada Pengguna e-RUPS dalam hal terdapat perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur e-RUPS;
menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data di e-RUPS untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan pengujian;
memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana terkait penyelenggaraan e-RUPS di wilayah Indonesia pada tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama;
memenuhi standar minimum sistem teknologi informasi, pengamanan teknologi informasi, gangguan dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem teknologi informasi;
menyimpan semua data pelaksanaan e-RUPS; dan
bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya dalam penyediaan dan pengelolaan e-RUPS.
(6). Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, kewajiban Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (5) ayat ini berlaku juga bagi Perseroan, kecuali kewajiban menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada butir (5) huruf h ayat ini.
(7). Penyedia e-RUPS menetapkan ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS.
(8). Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS -sebagaimana dimaksud pada butir (7) ayat ini berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(9). Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (7) ayat ini mencakup paling sedikit:
persyaratan dan tata cara pendaftaran dan/atau pemberian hak akses kepada Pengguna e-RUPS, termasuk pembatalan pendaftaran Pengguna e-RUPS;
biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e-RUPS;
tata cara penggunaan e-RUPS;
hak dan kewajiban Pengguna e-RUPS;
batasan akses penggunaan e-RUPS;
kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi pelaksanaan RUPS yang terdapat pada e-RUPS;
mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan Perseroan;
perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna e-RUPS.
- Selama Perseroan belum mendapatkan pernyataan efektif dari OJK, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah diberitahukan secara tertulis dan semua Pemegang Saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.
Pasal 13 - PIMPINAN DAN TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
- Pimpinan RUPS:
(1) RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
(2) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
(3) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan (2) ayat ini, RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
(4) Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
(5) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
(6) Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan.
(7) Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang saham bukan Pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS.
- Tata Tertib RUPS:
(1) Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan kepada pemegang saham yang hadir;
(2) Pokok tata tertib RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus dibacakan sebelum RUPS dimulai; dan
(3) Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan penjelasan kepada pemegang saham paling sedikit memuat:
kondisi umum Perseroan secara singkat;
mata acara rapat;
mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat; dan tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan -pertanyaan dan/atau pendapat.
Pasal 14 - KUORUM KEHADIRAN, KUORUM KEPUTUSAN RISALAH RAPAT DAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
- Keputusan RUPS:
(1). Keputusan RUPS dapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2). Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
(3). Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS.
- Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS :
(1). Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS.
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS dilakukan dengan mengikuti ketentuan:
- RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
- Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
- Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
(2). Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada butir (1) huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
(3). Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) ayat ini berlaku juga untuk kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara transaksi material dan/atau perubahaan kegiatan usaha, kecuali untuk mata acara transaksi material berupa pengalihan kekayaan Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih.
(4). Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara perubahan anggaran dasar Perseroan:
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara perubahan anggaran dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka memperpanjang jangka waktu berdirinya Perseroan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: