EN | ID PT Surya Biru Murni Acetylene, Tbk.

Tata Kelola Perusahaan

Etika Perusahaan

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA) telah berdiri sejak tahun 1973 dan menjadi sebuah perusahaan publik pada tanggal 08 September 2024, yang fokus pada produksi dan penjualan gas industry anorganik. Sebagai bagian dari komitmennya untuk menjalankan bisnis secara etis dan bertanggung jawab, SBMA menganggap penting untuk memiliki suatu Pedoman Code of Conduct yang jelas. Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap karyawan SBMA memahami dan mematuhi standar perilaku yang diharapkan.

Pedoman Code of Conduct ini dibangun di atas landasan nilai-nilai utama SBMA, yang mencakup:

Integritas : Menjalankan segala aktivitas dengan kejujuran, keadilan, dan transparansi.
Kejujuran : Selalu berbicara dan bertindak dengan jujur serta integritas.
Keadilan : Menghargai semua individu tanpa memandang latar belakang dan memperlakukan mereka dengan hormat yang sama.: Bertanggung jawab penuh atas tindakan dan keputusan yang diambil.
Tanggung Jawab
Kepedulian : Memiliki kepedulian terhadap sesama, lingkungan, dan masyarakat secara keseluruhan.

Pedoman Code of Conduct ini berlaku bagi seluruh anggota internal SBMA, termasuk direksi, komisaris, dan staf. Penerapan pedoman ini ditujukan untuk memastikan seluruh anggota internal memahami dan mematuhi standar perilaku yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Selanjutnya, prinsip-prinsip dari pedoman ini juga dapat digunakan sebagai referensi bagi pihak eksternal yang terlibat dalam kerjasama dengan SBMA, seperti pemasok, agen, dan konsultan, untuk memastikan keselarasan nilai dan etika dalam hubungan bisnis.

1.2 Tujuan

1. Menetapkan standar perilaku yang diharapkan: Pedoman ini dirancang untuk mengidentifikasi dan menetapkan standar perilaku yang jelas dan konsisten bagi semua karyawan SBMA. Ini mencakup norma-norma etika, integritas, kejujuran, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial yang harus diikuti oleh setiap anggota tim SBMA dalam setiap aspek pekerjaan mereka.

2. Memastikan pemahaman tanggung jawab: Melalui pedoman ini, setiap karyawan diharapkan dapat memahami dengan jelas tanggung jawab mereka terhadap perusahaan, sesama karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan masyarakat secara keseluruhan. Ini mencakup pemahaman akan dampak dari tindakan mereka terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam operasi perusahaan.

3. Melindungi reputasi SBMA: Salah satu tujuan utama pedoman ini adalah untuk melindungi reputasi dan citra baik SBMA sebagai perusahaan yang berkualitas tinggi, etis, dan bertanggung jawab. Dengan mematuhi standar yang ditetapkan dalam Pedoman Code of Conduct, karyawan diharapkan dapat memelihara dan memperkuat reputasi perusahaan di mata publik, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

4. Mencegah pelanggaran etika: Pedoman ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran etika dengan memberikan panduan yang jelas mengenai perilaku yang dilarang dan konsekuensinya. Dengan memahami dan mengikuti pedoman ini, karyawan diharapkan dapat menghindari situasi atau tindakan yang dapat merugikan perusahaan atau melanggar standar etika yang diterapkan.

5. Meningkatkan kepercayaan publik: Dengan mematuhi Pedoman Code of Conduct, SBMA berharap untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika dan tanggung jawab sosial perusahaan akan memperkuat hubungan dengan pelanggan, investor, pemerintah, dan masyarakat luas, serta membangun reputasiyang positif sebagai perusahaan yang berintegritas dan bertanggung jawab. Ini juga dapat membantu meningkatkan daya saing perusahaan di pasar dan mendukung pertumbuhan jangka panjang SBMA.

1.3 Ruang Lingkup

Pedoman Code of Conduct ini mencakup segala aktivitas yang dilakukan oleh setiap karyawan SBMA, tanpa terkecuali. Hal ini berlaku tidak hanya saat karyawan berada di lingkungan kerja resmi SBMA, seperti kantor atau pabrik, tetapi juga ketika mereka sedang melakukan tugas di luar kantor, dalam perjalanan dinas, atau bahkan saat berpartisipasi dalam acara yang terkait dengan pekerjaan mereka di SBMA.

Selain itu, pedoman ini juga berlaku untuk segala aktivitas yang dilakukan oleh karyawan atas nama SBMA, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ini mencakup situasi di mana karyawan mewakili perusahaan dalam pertemuan bisnis, konferensi, acara amal, atau interaksi dengan pihak luar seperti pelanggan, pemasok, atau komunitas lokal.

Dengan demikian, ruang lingkup pedoman ini mencakup setiap aspek kehidupan kerja dan bisnis karyawan SBMA, baik yang terjadi di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan. Tujuannya adalah untuk menegaskan komitmen SBMA terhadap integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh karyawan, serta untuk memastikan bahwa citra dan reputasi perusahaan tetap terjaga dalam semua situasi.

1.4 Definisi

1. Karyawan: Merujuk kepada semua individu yang bekerja untuk SBMA, termasuk direktur, komisaris, dan staf.

2. Pihak terkait: Meliputi pemasok, agen, konsultan, dan pihak lain yang terlibat dalam kerjasama dengan SBMA.

3. Konflik kepentingan: Merupakan situasi di mana kepentingan pribadi seorang karyawan bertentangan dengan kepentingan SBMA secara keseluruhan.

4. Suap: Merupakan tindakan memberikan atau menerima sesuatu yang memiliki nilai untuk mempengaruhi tindakan seseorang atau pihak tertentu dalam suatu keputusan atau transaksi.

5. Gratifikasi: Merujuk kepada pemberian sesuatu yang memiliki nilai kepada pejabat publik dengan maksud untuk mempengaruhi tindakan atau keputusannya.

6. Perdagangan orang dalam: Merupakan praktik yang melibatkan penggunaan informasi yang tidak diketahui oleh publik untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam perdagangan saham.

7. Kerahasiaan: Merupakan prinsip atau kondisi di mana informasi penting atau rahasia yang diketahui oleh individu atau organisasi dijaga dengan hati-hati dan tidak disebarkan kepada pihak yang tidak berwenang tanpa persetujuan manajemen.

8. Tingkah laku: Merujuk kepada serangkaian tindakan, perilaku, atau sikap seseorang yang tercermin dalam interaksi mereka dengan orang lain atau lingkungan sekitarnya.

BAB 2 NILAI NILAI UTAMA

2.1 Intergtitas

Integritas merupakan salah satu pilar utama dalam budaya perusahaan PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA), yang memegang peranan kunci dalam menentukan kualitas dan kepercayaan dalam hubungan perusahaan dengan para pemangku kepentingan. Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai aspek-aspek integritas yang diharapkan dari setiap karyawan SBMA:

1. Bertindak dengan Jujur, Adil, dan Transparan:

Karyawan diharapkan untuk menjalankan tugas dan berinteraksi dengan pihak lain dengan penuh kejujuran, keadilan, dan transparansi. Mereka tidak boleh terlibat dalam tindakan atau praktek yang melanggar prinsip-prinsip moral atau etika yang dianut oleh perusahaan.

2. Menepati Janji dan Komitmen:

Setiap janji dan komitmen yang telah dibuat oleh karyawan harus dihormati dan dipatuhi dengan sungguh-sungguh. Karyawan diharapkan untuk memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan secara jelas, yang berarti menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jadwal atau batas waktu yang disepakati dalam perjanjian kerja, instruksi,atau arahan yang diberikan. Jika terjadi situasi yang menghalangi pemenuhan tenggat waktu, karyawan diharapkan untuk segera mengomunikasikan hal tersebut kepada pihak terkait dan mencari solusi yang sesuai. Selain itu, karyawan harus menjaga integritas dalam setiap bentuk kesepakatan atau perjanjian yang mereka buat.

3. Bertanggung Jawab atas Tindakan dan Keputusan:

Karyawan SBMA bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan dan keputusan yang mereka ambil. Mereka harus menyadari konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil dan bersedia menerima tanggung jawab atas hasil dari keputusan tersebut.

4. Menolak Suap dan Gratifikasi:

SBMA memiliki kebijakan nol toleransi terhadap suap dan gratifikasi. Karyawan tidak diperbolehkan menerima atau memberikan imbalan apapun yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan yang tidak etis. Tindakan seperti ini dapat merusak integritas individu dan citra perusahaan secara keseluruhan.

5. Melakukan Pelaporan Pelanggaran Etika:

Karyawan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran etika yang mereka saksikan atau ketahui. Pelaporan harus dilakukan secara tepat waktu dan dengan jujur, tanpa takut akan hukuman atau represalias.

Dengan mempraktikkan nilai-nilai integritas ini, SBMA berupaya membangun lingkungan kerja yang profesional, terpercaya, dan beretika tinggi, yang menjadi landasan bagi pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang perusahaan serta hubungan yang harmonis dengan semua pemangku kepentingan.

2.2 Kejujuran
Kejujuran menjadi pondasi dari kepercayaan dan terjalinnya hubungan yang kuat. Setiap karyawan di SBMA diharapkan: 

1. Selalu mengatakan yang sebenarnya, bahkan ketika sulit:

Ini mencakup situasi di mana karyawan dihadapkan pada keputusan yang sulit atau situasi yang menantang. Dalam konteks ini, kejujuran mengharuskan karyawan untuk tidak menutupi atau memanipulasi fakta demi menghindari konsekuensi yang mungkin tidak menyenangkan. Sebaliknya, mereka diharapkan untuk berbicara dengan jujur dan transparan, bahkan jika hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak menyenangkan. Untuk memastikan keamanan karyawan yang bersikap jujur, perusahaan berkomitmen untuk menyediakan perlindungan penuh terhadap setiap bentuk pembalasan atau tindakan negatif. Kebijakan ini termasuk jaminan bahwa karyawan tidak akan menghadapi diskriminasi, penurunan jabatan, atau pemecatan sebagai akibat dari melaporkan atau mengungkapkan informasi dengan itikad baik. Tanggung jawab untuk melindungi karyawan ini berada pada manajemen dan divisi sumber daya manusia, yang wajib memastikan bahwa semua laporan yang dibuat dengan jujur diperlakukan secara rahasia dan dilakukan investigasi yang adil dan transparan.

2. Bertindak dengan integritas dan menghindari penipuan:

Integritas mencakup keseluruhan perilaku karyawan, tidak hanya dalam komunikasi verbal, tetapi juga dalam tindakan dan keputusan mereka sehari-hari. Ini berarti mengikuti prinsip-prinsip moral dan etika yang benar, serta memastikan bahwa tindakan mereka selaras dengan nilai-nilai perusahaan. Menghindari penipuan adalah bagian dari integritas ini, yang melibatkan tindakan yang jujur, adil, dan tidak menyesatkan dalam semua interaksi.

3. Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan:

Karyawan di SBMA diharapkan untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang mereka akses atau miliki sebagai bagian dari pekerjaan mereka. Ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, informasi rahasia perusahaan, strategi bisnis, data pelanggan, dan informasi finansial yang sensitif. Dalam menjaga kerahasiaan ini, karyawan harus mematuhi pakta integritas terkait Persetujuan Keamanan Data dan Informasi Perusahaan yang telah diterbitkan oleh perusahaan dan disetujui oleh seluruh insan perusahaan. Dengan mematuhi pakta ini, karyawan memastikan keamanan dan kepercayaan dalam perlindungan informasi penting perusahaan.

4. Melaporkan pelanggaran etika yang mereka saksikan: 

Karyawan di SBMA memiliki tanggung jawab untuk menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kejujuran di tempat kerja. Jika mereka mengetahui atau menyaksikan pelanggaran terhadap kebijakan atau nilai-nilai etika perusahaan, diharapkan mereka melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Melaporkan pelanggaran adalah langkah penting untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap standar etika yang ditetapkan oleh perusahaan.

Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kejujuran ini dalam setiap aspek pekerjaan mereka, karyawan SBMA dapat membangun budaya kerja yang didasarkan pada integritas, transparansi, dan kepercayaan. Ini membantu memastikan bahwa perusahaan beroperasi dengan standar etika yang tinggi dan menjaga reputasi yang baik di mata pemangku kepentingan.

2.3 Keadilan

Keadilan merupakan prinsip yang mendasari perlakuan yang adil dan setara bagi semua individu tanpa adanya diskriminasi. Di SBMA, kami menganggap penting bagi setiap karyawan untuk:

1. Menghormati Hak dan Martabat Semua Individu:

Setiap individu, tanpa kecuali, berhak untuk dihormati dan diakui martabatnya sebagai manusia.

Karyawan di SBMA diharapkan untuk memperlakukan semua orang dengan hormat, menghargai keberagaman, dan menghindari sikap atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang.

2. Menghindari Diskriminasi:

Tidak ada tempat untuk diskriminasi dalam lingkungan kerja SBMA. Diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, usia, kecacatan, orientasi seksual, atau faktor lainnya tidak akan ditoleransi.

Karyawan diharapkan untuk bersikap adil dan menghargai perbedaan individual,menciptakan lingkungan di mana setiap orang merasa aman dan dihargai.

3. Memberikan Kesempatan yang Sama:

Kami menegaskan bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang, naik jabatan, dan sukses dalam karir mereka.

Tidak ada penolakan atau pembatasan terhadap kesempatan berdasarkan faktor-faktor seperti asal usul, ras, jenis kelamin, atau karakteristik pribadi lainnya yang tidak relevan dengan kinerja atau kualifikasi individu.

4. Melaporkan Pelanggaran Etika:

SBMA memberikan saluran yang aman dan terjamin bagi karyawan untuk melaporkan pelanggaran etika, termasuk perilaku yang bertentangan dengan prinsip keadilan.

Karyawan diberikan jaminan bahwa pelaporan mereka akan ditangani secara rahasia dan adil, tanpa takut akan represalias atau pembalasan.

Prinsip-prinsip keadilan ini tidak hanya merupakan pedoman, tetapi juga fondasi bagi budaya kerja yang inklusif dan progresif di SBMA. Dengan memastikan bahwa semua individu diperlakukan dengan adil dan setara, kami bertujuan untuk menciptakan lingkungan di mana setiap karyawan dapat berkembang secara maksimal dan memberikan kontribusi terbaik mereka untuk kesuksesan perusahaan.

2.4 Tanggung Jawab

Sebagai bagian integral dari budaya perusahaan, karyawan SBMA diharapkan memahami dan mematuhi prinsip tanggung jawab yang meliputi hal-hal berikut:

1. Memikul Tanggung Jawab Penuh: Setiap karyawan diwajibkan untuk sepenuhnya bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusan yang mereka ambil dalam lingkup pekerjaan mereka. Ini mencakup pengakuan akan dampak dari keputusan mereka terhadap perusahaan, rekan kerja, dan pemangku kepentingan lainnya.

2. Dedikasi dan Kerja Keras: Karyawan di SBMA diharapkan untuk menunjukkan tingkat dedikasi yang tinggi terhadap pekerjaan mereka. Mereka diharapkan untuk bekerja dengan rajin, konsisten, dan memiliki motivasi intrinsik untuk mencapai tujuan perusahaan. Selain itu, mereka diharapkan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan dengan tepat waktu dan dengan standar kualitas yang tinggi.

3. Pengelolaan Sumber Daya yang Bijaksana: Karyawan di SBMA harus memperlakukan sumber daya perusahaan, seperti waktu, uang, dan fasilitas, dengan bijaksana dan efisien. Mereka diharapkan untuk menghindari pemborosan, menggunakan sumber daya perusahaan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan mereka, dan berkontribusi pada upaya penghematan dan efisiensi yang berkelanjutan.

4. Pelaporan Pelanggaran Etika: Salah satu aspek yang paling penting dari tanggung jawab karyawan adalah kewajiban untuk melaporkan setiap pelanggaran etika yang mereka saksikan atau sadari. Hal ini dapat mencakup tindakan-tindakan seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau perilaku tidak etis lainnya. Melalui pelaporan yang jujur dan transparan, karyawan membantu mempertahankan integritas perusahaan dan melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

2.5 Kepedulian

Karyawan SBMA diharapkan untuk:

1. Menghargai Orang Lain, Lingkungan, dan Komunitas:

a. Menghargai Keragaman: Menunjukkan penghargaan terhadap keberagaman individu, termasuk perbedaan budaya, agama, dan latar belakang, serta memperlakukan semua orang dengan hormat dan kesopanan.

b. Lingkungan Kerja yang Inklusif: Membangun lingkungan kerja yang mendukung, inklusif, dan tanpa diskriminasi, di mana semua anggota tim merasa diterima dan dihargai.

c. Keterlibatan dengan Komunitas: Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, serta menjalin hubungan yang baik dengan pihak-pihak terkait.

2. Bertindak dengan Cara yang Aman dan Ramah Lingkungan:

a. Keselamatan Kerja: Mematuhi semua aturan dan prosedur keselamatan kerja yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan peralatan pelindung diri dan pelaporan kondisi yang berpotensi membahayakan.

b. Konservasi Lingkungan: Mengadopsi praktik kerja yang ramah lingkungan, seperti pengurangan penggunaan kertas, penghematan energi, dan pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.

c. Penyadaran Lingkungan: Mengedukasi diri sendiri dan orang lain tentang pentingnya pelestarian lingkungan, serta berkontribusi dalam upaya perlindungan lingkungan.

3. Berkontribusi kepada Komunitas dan Membantu Orang Lain:

a. Partisipasi dalam Kegiatan Sosial: Terlibat dalam kegiatan sosial seperti program donasi makanan, kegiatan bakti sosial, atau kegiatan lain yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

b. Pembagian Pengetahuan dan Keterampilan: Berbagi pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki kepada masyarakat sekitar, seperti memberikan pelatihan keterampilan atau menjadi mentor bagi generasi berikutnya.

c. Dukungan Terhadap Inisiatif Sosial: Mendukung dan berpartisipasi dalam inisiatif sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti program pendidikan anak-anak atau program kesehatan masyarakat.

4. Melaporkan Pelanggaran Etika yang Mereka Saksikan:

a. Integritas dan Kejujuran: Bertindak dengan integritas tinggi dan kejujuran dalam semua aspek pekerjaan, serta menjaga standar moral yang tinggi dalam interaksi dengan sesama karyawan dan pihak terkait.

b. Keterbukaan dalam Pelaporan: Tidak segan untuk melaporkan pelanggaran etika yang mereka saksikan, baik melalui saluran pelaporan resmi maupun kepada pihak yang berwenang, dengan memberikan informasi yang akurat dan terperinci.

c. Perlindungan Pengadu: Mendukung dan melindungi mereka yang melaporkan pelanggaran etika, serta menjamin bahwa mereka tidak akan mengalami balasan negatif atau diskriminasi sebagai akibat dari pelaporan yang mereka lakukan. Perlindungan ini dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas pengadu, menyediakan mekanisme pelaporan anonim, dan memastikan bahwa setiap tindakan balasan akan ditindaklanjuti dengan sanksi disipliner sesuai kebijakan perusahaan.

Dengan menginternalisasi nilai-nilai kepedulian ini, diharapkan setiap karyawan SBMA dapat menjadi agen perubahan positif dalam lingkungan kerja, masyarakat, dan lingkungan secara keseluruhan.

2.6 contoh penerapan Nilai-Nilai Utama:

1. Integritas: Seorang karyawan SBMA menolak tawaran suap dari pemasok dengan tegas dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang di perusahaan. Selain itu, saat menemukan ketidaksesuaian dalam proses pembelian, dia secara proaktif mengungkapkan informasi tersebut kepada manajemen untuk memastikan transparansi dan kejujuran dalam semua transaksi.

2. Kejujuran: Seorang karyawan SBMA tidak hanya melaporkan kepada atasannya bahwa diatelah menyaksikan seorang kolega melakukan penipuan, tetapi juga memberikan bukti konkret yang mendukung klaimnya. Misalnya, dia menyimpan dokumen atau rekaman yang menunjukkan pelanggaran tersebut sebagai bukti yang dapat diverifikasi.

3. Keadilan: Seorang karyawan SBMA tidak hanya berbicara menentang diskriminasi di tempat kerja, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa kebijakan perusahaan yang adil diterapkan dan semua karyawan diperlakukan dengan setara. Dia bisa menjadi advokat bagi kebijakan diversitas dan inklusi di perusahaan serta berpartisipasi dalam pelatihan atau program yang mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan budaya dan latar belakang di tempat kerja.

4. Tanggung Jawab: Seorang karyawan SBMA tidak hanya menyelesaikan tugasnya tepat waktu dan dengan kualitas tinggi, tetapi juga mengambil inisiatif untuk membantu rekan-rekannya yang mungkin mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pekerjaan mereka. Dia bisa mengorganisir pertemuan tim tambahan atau menawarkan bantuan tambahan untuk memastikan bahwa semua anggota tim dapat mencapai target secara efektif.

5. Kepedulian: Seorang karyawan SBMA tidak hanya menyumbangkan waktunya untuk membantu pekerjaan karyawan yang kesulitan, tetapi juga secara aktif mendengarkan dan memahami masalah yang dihadapi oleh rekan kerjanya, serta memberikan dukungan emosional dan praktis sesuai kebutuhan. Misalnya, dia dapat menawarkan dukungan moral kepada rekan kerja yang mengalami kesulitan pribadi atau menyediakan bantuan dalam menyelesaikan proyek yang menimbulkan stres tinggi bagi rekan kerja tersebut.

BAB 3 ETIKA BISNIS

3.1 Konflik Kepentingan

Definisi Konflik Kepentingan: Konflik kepentingan merujuk pada situasi di mana kepentingan pribadi atau individual seorang karyawan bersinggungan atau bertentangan dengan kepentingan perusahaan, PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA). Hal ini bisa terjadi dalam berbagai konteks, termasuk hubungan bisnis pribadi, penerimaan hadiah atau pemberian, atau pengambilan keputusan yang memihak kepada keluarga atau teman dekat.

Contoh Situasi Konflik Kepentingan:

1. Seorang karyawan SBMA memiliki usaha pribadi yang beroperasi di sektor yang sama atau sektor-sektor terkait dengan SBMA, yang dapat mengarah pada persaingan yang tidak sehat atau risiko penggunaan informasi rahasia perusahaan.

2. Menerima hadiah atau pemberian dari pemasok SBMA dapat menciptakan bias atau pengaruh yang tidak sehat dalam hubungan bisnis. Oleh karena itu, karyawan SBMA dilarang menerima hadiah atau pemberian dari pemasok yang bernilai lebih dari Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), kecuali jika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari manajemen. Batasan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam hubungan bisnis.

3. Pengambilan keputusan yang berpihak kepada anggota keluarga atau teman dekat tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik perusahaan.

Langkah-langkah Mengatasi Konflik Kepentingan:

1. Pengungkapan: Karyawan diharapkan untuk secara terbuka dan jujur melaporkan situasi konflik kepentingan kepada atasan langsung atau pihak yang berwenang dalam perusahaan.

2. Penyelesaian: Setelah situasi konflik kepentingan teridentifikasi, langkah-langkah konkret harus diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ini bisa melibatkan penyesuaian dalam perilaku atau keputusan yang diambil.

3. Penghindaran Konflik: Karyawan dihimbau untuk menghindari pengambilan keputusan atau tindakan yang berpotensi memberikan keuntungan pribadi atau merugikan perusahaan.

4. Transparansi: Penting bagi karyawan untuk berkomunikasi secara terbuka tentang situasi konflik kepentingan dengan rekan kerja atau pihak yang terkait lainnya untuk memastikan integritas dan keterbukaan.

Dengan mengikuti prosedur dan prinsip-prinsip ini, SBMA memastikan bahwa setiap karyawan bertanggung jawab untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam menjalankan tugas mereka, sehingga memelihara reputasi perusahaan dan memenuhi harapan pemangku kepentingan.

3.2 Larangan Suap dan Gratifikasi

SBMA menegaskan dengan tegas bahwa praktik suap dan gratifikasi tidak diperkenankan dalam segala bentuk dan situasi bisnis. Suap, yang merujuk pada pemberian atau penerimaan sesuatu yang memiliki nilai untuk memengaruhi keputusan atau tindakan seseorang, serta gratifikasi, yang mencakup pemberian sesuatu yang berharga kepada pejabat publik dengan maksud untuk memengaruhi tindakan mereka, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip etika dan hukum.

Oleh karena itu, karyawan SBMA diharapkan untuk:

1. Menolak dengan tegas segala tawaran atau upaya untuk memberikan atau menerima suap atau gratifikasi dalam setiap bentuknya, baik itu berupa uang, barang, atau layanan. 

2. Segera melaporkan kepada atasan atau departemen yang bertanggung jawab jika mereka menemui situasi di mana ada tawaran atau indikasi terkait suap atau gratifikasi, tanpa menunda-nunda.

3. Tidak hanya menghindari langsung terlibat dalam praktik suap atau gratifikasi, tetapi juga mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegahnya, termasuk dalam interaksi dengan pihak-pihak eksternal yang memiliki potensi untuk menawarkan atau meminta imbalan yang tidak pantas.

Kami menekankan bahwa integritas adalah pondasi utama dari hubungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Dengan menjaga komitmen terhadap larangan suap dan gratifikasi, kami berusaha membangun lingkungan kerja yang jujur, adil, dan bertanggung jawab bagi semua pihak yang terlibat. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kebijakan perusahaan.

3.3 Perdagangan Orang Dalam

Perdagangan orang dalam merupakan praktik yang melibatkan penggunaan informasi yang tidak diketahui oleh publik untuk tujuan pribadi dalam perdagangan saham. Hal ini dapat merusak integritas pasar dan merugikan para pemegang saham serta masyarakat secara umum. Oleh karena itu, sebagai bagian dari Pedoman Code of Conduct Perusahaan Terbuka/Publik, SBMA menegaskan larangan terhadap semua karyawannya untuk terlibat dalam praktik perdagangan orang dalam.

Berikut adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh karyawan SBMA terkait perdagangan orang dalam:

1. Tidak boleh menggunakan informasi yang tidak diketahui oleh publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam perdagangan saham. Ini berarti bahwa setiap karyawan SBMA dilarang dengan tegas untuk memanfaatkan informasi rahasia atau transaksi yang belum diumumkan secara publik untuk keuntungan pribadi mereka sendiri atau orang lain.

2. Wajib menjaga kerahasiaan informasi yang tidak diketahui oleh publik. Setiap karyawan di SBMA harus memperlakukan informasi yang bersifat sensitif dengan sangat hati-hati dan tidak boleh mengungkapkannya kepada pihak lain yang tidak berhak atau untuk kepentingan pribadi.

3. Harus segera melaporkan kepada atasan jika mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang dalam. Karyawan diharapkan untuk secara proaktif melaporkan setiap informasi yang tidak pantas atau mencurigakan terkait aktivitas perdagangan saham kepada pihak berwenang di dalam perusahaan. Tindakan ini penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang sesuai dapat diambil untuk menangani situasi tersebut, termasuk pelaporan kepada otoritas yang berwenang dan penerapan sanksi yang sesuai.

Ketentuan ini dirancang untuk melindungi integritas pasar keuangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap SBMA. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat mengakibatkan konsekuensi serius, termasuk tindakan disipliner dan konsekuensi hukum sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan mematuhi ketentuan ini, karyawan SBMA dapat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa praktik bisnis yang adil dan etis dijalankan dalam semua aspek operasional perusahaan.

3.4 Persaingan Usaha

Persaingan usaha yang adil dan etis adalah prinsip yang sangat penting bagi SBMA. Kami memahami bahwa menjalankan bisnis dengan integritas dalam persaingan adalah fondasi dari keberhasilan jangka panjang dan hubungan bisnis yang sehat. Oleh karena itu, kami merinci pedoman yang lebih lanjut untuk memastikan bahwa setiap karyawan SBMA memahami dan mematuhi standar yang tinggi dalam hal persaingan usaha:

1. Kepatuhan Terhadap Hukum dan Peraturan Persaingan Usaha: Kami menekankan pentingnya mematuhi semua hukum dan peraturan yang berkaitan dengan persaingan usaha. Ini mencakup undang-undang anti-monopoli, anti-kartel, dan anti-praktik persaingan tidak sehat lainnya yang berlaku di wilayah tempat kami beroperasi.

2. Menghindari Praktik Anti-Persaingan: Karyawan di SBMA dilarang secara tegas untuk terlibat dalam praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan yang sehat. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, penetapan harga kartel, persekongkolan untuk membagi pasar, penyalahgunaan kekuatan pasar dominan, dan segala bentuk kerjasama yang melanggar undang-undang.

3. Bersaing Secara Adil dan Etis: Kami mengajak setiap karyawan untuk berkompetisi dengan etika yang tinggi. Ini berarti bertindak dengan integritas, menghormati hak pesaing, dan tidak menggunakan praktik-praktik yang curang atau tidak adil untuk memperoleh keunggulan kompetitif.

4. Transparansi dan Keterbukaan: Kami memandang pentingnya transparansi dalam segala aspek bisnis kami. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang jujur dan akurat kepada pelanggan, mitra bisnis, dan pihak terkait lainnya tentang produk,layanan, dan praktik bisnis kami.

5. Pengembangan Budaya Persaingan Sehat: SBMA berusaha untuk membangun budaya perusahaan yang mendorong persaingan sehat dan fair. Kami mendorong dialog terbuka,inovasi, dan perbaikan terus-menerus sebagai cara untuk meningkatkan daya saing kami,sambil tetap mengikuti prinsip-prinsip etika yang kuat.

Dengan menginternalisasi dan mengikuti pedoman ini, kami meyakini bahwa SBMA akan tetap menjadi pemimpin yang dihormati dalam industri kami, tidak hanya karena kualitas produk dan layanan kami, tetapi juga karena komitmen kami terhadap integritas dan etika dalam semua aspek bisnis kami.

3.5 Penggunaan Dana Perusahaan

Penggunaan dana perusahaan adalah aspek penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan dalam operasional perusahaan terbuka/publik. Dalam hal ini, penting bagi karyawan SBMA untuk mematuhi prinsip-prinsip etika bisnis yang ketat demi memastikan transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan dana perusahaan. Berikut adalah panduan lebih rinci yang harus dipatuhi oleh karyawan SBMA terkait dengan penggunaan dana perusahaan:

1. Hanya menggunakan dana perusahaan untuk tujuan bisnis yang sah: Dana perusahaan harus digunakan secara eksklusif untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang sah dan terkait dengan operasional perusahaan. Pengeluaran harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan tujuan bisnis yang telah ditetapkan. Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak terkait dengan bisnis merupakan pelanggaran serius terhadap kebijakan perusahaan.

2. Menghindari penggunaan dana perusahaan untuk keuntungan pribadi: Karyawan harus menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dana perusahaan untuk keuntungan pribadi. Penggunaan dana untuk keperluan pribadi, seperti pembelian barang atau layanan yang tidak berhubungan dengan operasional bisnis, adalah tidak dapat diterima. Hal ini meliputi juga penggunaan dana perusahaan untuk pembayaran tagihan pribadi atau keperluan keluarga.

3. Menjaga aset perusahaan dengan hati-hati: Karyawan memiliki tanggung jawab untuk merawat dan melindungi aset perusahaan dengan cermat. Ini termasuk penggunaan dan perusahaan untuk pembelian aset, perawatan, dan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan. Setiap penggunaan dana harus didokumentasikan dengan jelas dan akurat, serta dipertanggungjawabkan dengan tepat kepada pihak yang berwenang.

Dengan mematuhi panduan ini, karyawan dapat memastikan bahwa penggunaan dana perusahaan dilakukan dengan integritas tinggi dan sesuai dengan standar etika yang ditetapkan oleh perusahaan. Ini tidak hanya membantu memelihara reputasi perusahaan, tetapi juga membangun kepercayaan dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat secara luas.

3.6 Pengelolaan aset perusahaan

Pengelolaan aset perusahaan merupakan hal yang penting dan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, karyawan perusahaan terbuka/publik diharapkan untuk:

1. Menjaga Aset Perusahaan dengan Hati-hati:

Ini melibatkan pemeliharaan, perlindungan, dan penggunaan aset perusahaan dengan penuh kehati-hatian. Karyawan diharapkan untuk tidak hanya menjaga aset fisik seperti peralatan, gedung, dan inventaris, tetapi juga aset digital seperti data dan informasi rahasia perusahaan.

2. Penggunaan Aset Perusahaan yang Sesuai:

Setiap penggunaan aset perusahaan harus sesuai dengan kepentingan bisnis perusahaan. Hal ini berarti karyawan harus menghindari penggunaan aset untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak terkait dengan operasional atau strategi bisnis perusahaan. Penggunaan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi dapat menyebabkan kerugian finansial dan reputasi bagi perusahaan.

3. Pelaporan Penyalahgunaan Aset:

Karyawan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan setiap tindakan penyalahgunaan aset perusahaan yang mereka ketahui atau curigai kepada Departemen Internal Audit. Ini bisa termasuk pencurian, penggunaan yang tidak sah, atau penyalahgunaan lainnya. Laporan tersebut harus disampaikan melalui prosedur pelaporan yang telah ditetapkan oleh perusahaan, yang mencakup melaporkan kepada atasan langsung, departemen keamanan, atau melalui mekanisme pelaporan anonim yang tersedia. Karyawan diharapkan untuk menyampaikan laporan dengan detail yang lengkap, termasuk waktu,tempat, dan deskripsi tindakan penyalahgunaan. Semua laporan akan ditangani secara rahasia dan akan dilakukan investigasi oleh pihak yang berwenang untuk memastikan tindak lanjut yang tepat. Melaporkan penyalahgunaan aset merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan keberlangsungan perusahaan.

Dengan mengikuti pedoman ini, karyawan diharapkan dapat menjadi penjaga aset perusahaan yang bertanggung jawab dan membantu memastikan bahwa aset tersebut digunakan secara efisien dan sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis yang tinggi. Ini tidak hanya memperkuat reputasi perusahaan tetapi juga mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan jangka panjang perusahaan.

3.7 Pelaporan Ketidakberesan

Dalam lingkungan Perusahaan Terbuka/Publik, penting bagi setiap karyawan SBMA untuk memahami dan melaksanakan kewajibannya sebagai pelapor ketidakberesan. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap Pedoman Code of Conduct yang telah ditetapkan.

1. Kewajiban Melaporkan: Setiap karyawan SBMA memiliki kewajiban untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran terhadap Pedoman Code of Conduct kepada atasan mereka atau menggunakan saluran pelaporan yang disediakan.

2. Kebijakan Whistleblowing: SBMA memiliki kebijakan whistleblowing yang dirancang untuk melindungi karyawan yang berani melaporkan pelanggaran. Kebijakan ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan mencegah adanya tindakan balasan atau diskriminasi terhadap mereka yang melaporkan pelanggaran.

3. Saluran Pelaporan: Karyawan SBMA dapat menggunakan berbagai saluran pelaporan untuk

melaporkan ketidakberesan, antara lain:

Saluran telepon whistleblowing: Nomor telepon khusus disediakan bagi karyawan yang ingin melaporkan pelanggaran secara langsung dan rahasia.

Email whistleblowing: Karyawan dapat mengirimkan laporan pelanggaran melalui email ke alamat yang telah ditetapkan untuk keperluan whistleblowing.

Kotak whistleblowing: SBMA menyediakan kotak khusus di lokasi-lokasi tertentu di kantor atau area kerja sebagai sarana anonim bagi karyawan untuk menyampaikan laporan pelanggaran.

4. Proses Penanganan Pelaporan: SBMA akan menanggapi setiap laporan pelanggaran dengan serius dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Proses ini akan dilakukan dengan mengutamakan keadilan, objektivitas, dan kerahasiaan. Setelah penyelidikan selesai, tindakan yang sesuai akan diambil sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terungkap.

Dengan adanya mekanisme pelaporan yang jelas dan perlindungan yang diberikan kepada pelapor, diharapkan setiap karyawan SBMA merasa nyaman dan terdorong untuk melaporkan segala bentuk ketidakberesan yang mereka saksikan atau alami. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan reputasi Perusahaan Terbuka/Publik seperti SBMA serta memastikan bahwa semua pihak bertindak sesuai dengan standar etika dan nilai-nilai perusahaan.

BAB 4 ETIKA KERJA

4.1 Kedisiplinan

Karyawan PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA) diharapkan untuk mematuhi standar kedisiplinan berikut:

1. Kehadiran dan Keterlambatan:

Karyawan di PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA) diharapkan untuk hadir tepat waktu setiap hari kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh manajemen.

Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan kehadiran mereka dengan akurat, baik itu secara fisik di tempat kerja atau melalui sistem yang telah ditentukan.

Keterlambatan tanpa alasan yang jelas atau tanpa pemberitahuan sebelumnya dianggap melanggar kedisiplinan dan dapat dikenakan sanksi sesuai kebijakan perusahaan.

2. Kepatuhan terhadap Aturan Perusahaan:

Setiap karyawan diharapkan untuk mematuhi setiap aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Ini mencakup kepatuhan terhadap peraturan yang terkait dengan keamanan, kesehatan, kerahasiaan data, serta semua kebijakan internal perusahaan.

3. Penampilan Profesional:

Karyawan di SBMA diharapkan untuk memperhatikan penampilan mereka di tempat kerja.

Mereka diharapkan untuk berpakaian dengan rapi, sesuai dengan kode berpakaian yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Selain itu, karyawan juga diharapkan untuk menjaga kebersihan diri dan tampil dengan sikap yang profesional dalam berinteraksi dengan rekan kerja dan klien.

4. Keteraturan Tempat Kerja:

Karyawan diharapkan untuk menjaga kebersihan dan kerapian di lingkungan kerja mereka.

Ini termasuk merapikan meja kerja, menyimpan dokumen dan peralatan dengan rapi, serta memastikan area kerja tetap bersih dan tertata dengan baik.

Keteraturan tempat kerja mencerminkan sikap tanggung jawab dan penghargaan terhadap lingkungan kerja yang bersih dan terorganisir.

Dengan mematuhi dan menginternalisasi standar kedisiplinan ini, karyawan dapat membantu menciptakan budaya kerja yang profesional, efisien, dan berorientasi pada prestasi di PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA).

4.2 Kejujuran

Kejujuran adalah pilar utama dalam budaya kerja di SBMA. Karyawan diharapkan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kejujuran dengan penuh tanggung jawab. Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai harapan dan tanggung jawab karyawan terkait dengan kejujuran:

1. Selalu Mengatakan yang Sebenarnya dan Bertindak dengan Integritas:

Karyawan di SBMA diharapkan untuk selalu berbicara dengan kejujuran dan bertindak dengan integritas dalam semua aspek pekerjaan mereka. Hal ini mencakup memberikan informasi yang akurat, jujur, dan transparan dalam setiap komunikasi dan interaksi dengan rekan kerja, pelanggan, dan pihak terkait lainnya.

2. Menghindari Penipuan dan Manipulasi:

Karyawan di SBMA dilarang keras untuk terlibat dalam segala bentuk penipuan,manipulasi, atau tindakan yang tidak jujur. Mereka harus menghindari praktik-praktik seperti memalsukan dokumen, menyembunyikan informasi penting, atau memanipulasi data untuk kepentingan pribadi atau keuntungan perusahaan.

3. Menjaga Kerahasiaan Informasi Perusahaan:

Setiap karyawan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan. Ini mencakup data sensitif seperti informasi keuangan, strategi bisnis, rencana produk, dan informasi pelanggan. Karyawan harus memperlakukan informasi ini dengan hati-hati dan hanya mengungkapkannya kepada pihak yang berwenang, sesuai dengan kebijakan keamanan data perusahaan.

4. Melaporkan Pelanggaran Etika yang Mereka Saksikan:

Karyawan di SBMA memiliki kewajiban etis untuk melaporkan setiap pelanggaran terhadap kejujuran dan integritas yang mereka saksikan atau ketahui. Mereka harus menggunakan saluran komunikasi yang disediakan oleh perusahaan untuk melaporkan masalah tersebut dengan aman dan tanpa takut akan represalias.

Dengan memahami dan mematuhi prinsip-prinsip kejujuran ini, karyawan di SBMA dapat membangun lingkungan kerja yang dipenuhi dengan kepercayaan, integritas, dan profesionalisme, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang perusahaan.

4.3 Profesionalisme

Karyawan SBM diharapkan untuk:

1. Menunjukkan Sikap Profesional yang Konsisten: Ini mencakup berperilaku dengan hormat dan integritas dalam semua interaksi mereka, baik dengan rekan kerja, pelanggan, maupun mitra bisnis. Sikap profesional mencerminkan komitmen untuk mematuhi norma-norma perilaku yang diterima secara umum dan mempromosikan lingkungan kerja yang positif dan inklusif.

2. Menjaga Standar Kerja yang Tinggi dan Konsisten: Hal ini mencakup melakukan pekerjaan dengan ketelitian dan akurasi, memenuhi atau bahkan melebihi harapan dalam tugas-tugas yang diberikan, serta menghasilkan produk atau layanan berkualitas tinggi. Karyawan diharapkan untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan reputasi perusahaan atau menyebabkan kerugian bagi pelanggan atau mitra bisnis.

3. Mengembangkan Keterampilan secara Berkelanjutan: Karyawan diharapkan untuk berkomitmen pada pengembangan diri dan peningkatan keterampilan. Ini termasuk mengambil inisiatif untuk menghadiri pelatihan, seminar, atau kursus yang relevan dengan pekerjaan mereka. Selain itu, mereka juga didorong untuk mencari umpan balik secara teratur untuk meningkatkan kinerja mereka dan menjelajahi peluang untuk belajar dari pengalaman dan kesalahan.

4. Memberikan Kontribusi yang Signifikan: Selain memenuhi tugas-tugas rutin mereka,karyawan diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam inisiatif perusahaan, seperti proyek inovasi atau perbaikan proses. Mereka juga diharapkan untuk berkolaborasi dengan rekan kerja dan membagikan pengetahuan dan keterampilan mereka untuk mendukung pencapaian tujuan perusahaan secara keseluruhan. Dengan memberikan kontribusi yang berarti, karyawan membantu memperkuat budaya kolaborasi dan prestasi perusahaan.

Dengan mematuhi prinsip-prinsip profesionalisme ini, karyawan tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang positif dan produktif, tetapi juga memperkuat citra dan reputasi perusahaan di mata para pemangku kepentingan.

4.4 Kerjasama Tim

Dalam lingkungan Perusahaan Terbuka/Publik, kerjasama tim adalah landasan penting dalam mencapai kesuksesan. Para karyawan diharapkan untuk mempraktikkan prinsip-prinsip berikut:

1. Bekerja Sama untuk Mencapai Tujuan Bersama:

Karyawan di SBMA diharapkan untuk memprioritaskan tujuan bersama perusahaan di atas kepentingan individu.

Mendorong kolaborasi aktif antar tim dan departemen untuk mencapai hasil yang optimal.

Berpartisipasi dalam rapat tim, diskusi strategis, dan proyek bersama dengan semangat kerjasama