Audit Internal
.jpg)
Tim Internal Audit telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, antara lain:
- Memiliki integritas, independensi, dan objektivitas dalam menjalankan tugas.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang audit, pengendalian internal, dan manajemen risiko.
- Memahami kegiatan usaha, proses bisnis, serta risiko yang melekat pada aktivitas perusahaan.
- Mampu melakukan analisis, evaluasi, serta memberikan rekomendasi perbaikan secara profesional.
- Tidak terlibat dalam kegiatan operasional yang diaudit dan bebas dari benturan kepentingan.
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan.
- Bertanggung jawab langsung kepada Direksi guna menjaga independensi fungsi audit internal.
Kualifikasi dan Sertifikasi Personel
Manager Internal Audit & Management Risiko
Memiliki kompetensi dan sertifikasi yang relevan, antara lain:
- Sertifikasi ISO 9001:2015 (2015)
- Risk Analysis Based on ISO 9001:2015 – Balikpapan, 29 Maret 2018
- Introduction to Risk Management – 25 Juli 2025
- Sertifikat Brevet Pajak A dan B
- Certificate of Completion ISO 9001:2015 & OHSAS 18001:2007 Internal Audit Training – 7 September 2016
- Dasar-Dasar Internal Audit ISO
- Detection and Protection of Financial Distress
Kualifikasi tersebut mendukung pelaksanaan audit internal berbasis risiko serta evaluasi efektivitas sistem pengendalian internal perusahaan.
Struktur Unit Internal Audit
Struktur Unit Internal Audit berada langsung di bawah Direksi untuk menjamin independensi dan objektivitas. Ruang lingkup audit internal mencakup seluruh aktivitas perusahaan terkait penerapan SOP, pengendalian internal, dan sistem manajemen mutu berbasis ISO 9001:2015.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Audit Tahunan berbasis risiko.
- Menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko.
- Melakukan audit kepatuhan terhadap SOP, kebijakan internal, standar ISO 9001:2015, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko strategis, operasional, dan kepatuhan.
- Menyampaikan hasil audit dan rekomendasi perbaikan kepada Direksi.
- Memantau dan mengevaluasi efektivitas tindak lanjut hasil audit.
- Mendorong penerapan budaya sadar risiko dan perbaikan berkelanjutan.
Pedoman Pelaksanaan Internal Audit mengacu pada:
- Piagam Unit Audit Internal (Internal Audit Charter).
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015.
- Kebijakan dan SOP perusahaan.
- Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.
- Pendekatan Risk-Based Internal Audit.
- Prinsip independensi, objektivitas, profesionalisme, dan kerahasiaan.
- Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).