EN | ID PT Surya Biru Murni Acetylene, Tbk.

investor

Informasi Pemegang Saham

PEMANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE Tbk

No. 063/CS-SBMA/SK/V/2025

 

Direksi PT Surya Biru Murni Acetylene, Tbk. (“Perseroan”), dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :

Hari/tanggal      : Rabu, 04 Juni 2025

Waktu               : 13:30 – 14.30 WIB

Tempat             : Hotel Mercure Jalan Pantai Indah, Ancol Jakarta Baycity, Jakarta Utara 14430

Mata Acara RUPS Tahunan :

  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris.

 

  1. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

 

  1. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya.

 

  1. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.

 

  1. Persetujuan pengangkatan kembali susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

 

  1. Persetujuan perubahan kebijakan nominasi dan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

 

Dengan penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut:

  1. Mata Acara Rapat ke 1 sampai dengan ke 2 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”).

 

  1. Mata Acara Rapat ke 3 Perseroan akan mengajukan pada RUPS untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk kantor akuntan publik, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

 

  1. Mata Acara Rapat ke 4 Merupakan persetujuan atas perubahan susunan Direksi pada Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka dengan mematuhi UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.

 

  1. Mata Acara Rapat ke 5 Merupakan persetujuan atas pengangkatan kembali susunan Dewan Komisaris pada Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka dengan mematuhi UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.

 

  1. Mata Acara Rapat ke 6 Merupakan persetujuan terhadap rencana perubahan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya terhadap Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.

 

 

 

Catatan :

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah kepada para pemegang saham untuk menghadiri RUPST. Panggilan ini merupakan undangan resmi kepada seluruh pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020.

 

  1. Pemegang Saham yang berhak hadir adalah Pemegang Saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan dalam rekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.

 

  1. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Bima Registra melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.

 

  1. Mata Acara Rapat dan Surat Kuasa dapat diunduh melalui situs web Perseroan di suryabirumurni.co.id

 

  1. Perseroan akan membatasi kehadiran fisik peserta sebanyak 30 orang termasuk perwakilan Perseroan dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Perseroan juga tidak menyediakan makanan, minuman maupun souvenir

 

  1. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

 

 

Balikpapan, 09 Mei 2025

Direksi PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk.