EN | ID PT Surya Biru Murni Acetylene, Tbk.

Berita

Berita Terbaru

28 Apr 2026

PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk Raih Kontrak Strategis Rumah Sakit, Perkuat Ekspansi Sektor Kesehatan dan Kualitas Kinerja

PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (“Perseroan”) berhasil memperoleh kontrak strategis...

15 Apr 2026

Tancap Gas di Tengah Dinamika Industri, Perseroan Perkuat Fundamental dan Tegaskan Arah Pertumbuhan Jangka Panjang

Balikpapan, 15 April 2026 – PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (“Perseroan”) men...

16 Mar 2026

Kepercayaan Nyaris Mutlak, Perseroan Kukuhkan Kepemimpinan untuk Melaju Lebih Cepat dan Lebih Tangguh

Balikpapan, 16 Maret 2026 – PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (“Perseroan”) men...

15 Mar 2026

Warga Melek Investasi, SBMA Semakin Berdampak

Balikpapan, 15 Maret 2026 — PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA) terus memperkuat komit...

13 Feb 2026

SBMA Perkuat Dukungan Pendidikan dan Lingkungan Sekolah di Balikpapan Timur

Di tengah geliat industri, tidak semua perusahaan mampu benar-benar hadir bagi lingkungan di seki...

Penandatanganan MoU SBM dengan Universitas Gadjah Mada

26 Aug 2022

PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Gajah Mada terkait Pengkajian dan Perizinan Limbah B3 Residu Carbide.

Penandatanganan MoU dilaksanakan pada Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Sleman, Yogyakartapada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022. SBM diwakili oleh Direktur Utama yaitu Ibu Rini Dwiyanti dan Ibu Cintia Kasmiranti selaku Direktur dan Corporate Secretary sedangkan dari Universitas Gadjah Mada diwakili oleh Dr. Ir. Jarot Setyowiyoto sebagai Kepala Pusat Kajian LKFT UGM, Ir. Dr. Awaludin, M.SC., Ph.D, selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Ppm dan Kerjasama, Ir. Rochim Bakti Cahyono, S.T., M.Sc., Ph.D., IPM., sebagai Tim Leader dan Prof. Sarto, sebagai tenaga ahli

SBM saat ini memiliki Izin Operasional Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 Residu Carbide yang merupakan produk sampingan dari produksi Gas Acetylene. Limbah Residu Carbide ini  merupakan limbah yang tidak dapat didaur ulang secara sederhana seperti sampah organik maupun anorganik namun membutuhkan penangan khusus dan perizinan.

SBM bermaksud melakukan pemanfaatan agar limbah B3 Residu Carbide dapat menjadi bahan untuk Ecobrick atau batako. Melalui Penandatanganan MoU ini menjadi Langkah awal Perseroan dalam inovasi di bidang Gas Industri

Semoga hal ini menjadi pembuka jalan bagi SBM untuk dapat menjadi perusahaan yang ramah lingkungan dan menghadapi tantangan bisnis untuk menjadi perusahaan terdepan di Indonesia. SBM bisa bisa bisa!!!

#growbiggerservebetter

#sbmbisabisabisa